Senin, 22 Desember 2014

Rumah Keadilan, antara Jakarta dan Damaskus

Rumah Keadilan, antara Jakarta dan Damaskus


Darul Adl adalah nama lembaga kehakiman di Damaskus di masa pemerintahan Nuruddin Zanki. Nama ini dipakai masjid di salah satu lembaga hukum di Jakarta, namun hasilnya masih belum sama dengan era Nuruddin


SAAT melewati jalan Kiai Maja di kawasan Blok M, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, mata saya tiba-tiba tertuju ke sebuah masjid besar di sebuah perempatan jalan itu. Masjid itu terletak di kompleks Kejaksaan Agung dan memiliki nama Masjid Baitul Adli. Nama yang indah dan sesuai untuk lembaga yang berkaitan erat dengan hukum dan tentunya harus selalu menjunjung tinggi keadilan. Saya beberapa kali pernah melewati jalan itu, tapi rasanya baru sekarang memperhatikan nama masjid Kejaksaan Agung tersebut.

Masjid itu bernama Baitul Adli, yang bermakna rumah keadilan, tentu untuk menggambarkan semangat lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan. Para pejabat dan staf Kejaksaan Agung shalat di masjid tersebut dan boleh jadi keluar darinya dengan semangat yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan. Begitulah idealnya, semestinya. Tapi kalau ia hanya sekedar nama, tentu persoalannya menjadi lain lagi.

Kalau para penegak hukum di Indonesia hidup di bawah bawah naungan keadilan dan bekerja dengan semangat keadilan tersebut, tentu persoalan hukum di negeri ini tidak akan ruwet seperti yang kita lihat hari ini. Kalau Rumah Keadilan dijadikan sebagai ruh penegakkan hukum, tentu kita tak akan pernah mendengar istilah mafia peradilan dan berbagai stereotip negatif lainnya seputar lembaga itu. Kalau keadilan menjadi semangat utama para penegak hukum di negeri ini, tentu kasus korupsi tak akan merebak luas, tak akan ada kasus suap menyuap, tak ada yang perlu dihukum berat hanya karena mencuri sandal, dan berbagai kasus lainnya yang menganggu syaraf keadilan masyarakat. Kalau saja ….

Bagaimanapun, itu adalah sebuah masjid dan Baitul Adli hanyalah sebuah nama. Mungkin bangunan itu hanya dianggap sebagai tempat shalat, tidak lebih. Kadang sebuah kasus atau perkembangan hukum tertentu disampaikan oleh seorang pejabat kepada para wartawan selepas melakukan shalat Jum’at di masjid itu. Nama masjid itu disebutkan karena wawancara berlangsung di tempat itu. Pada waktu yang lain, ketika ada tokoh hukum yang dihormati meninggal dunia, jenazah dibawah ke ruang Sasana Pradhana di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mendapatkan penghormatan kenegaraan, kemudian dishalatkan di Masjid Baitul Adli, sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Ini yang berlaku pada Baharuddin Lopa pada tahun 2001 dan Singgih pada tahun 2005.

Terlepas dari itu semua, nama masjid ini mengingatkan kita pada nama sebuah lembaga lainnya yang namanya hampir sama, hampir satu milienium yang lalu. Lembaga itu bernama Darul Adl, secara bahasa juga bisa diterjemahkan sebagai ‘rumah keadilan’. Tapi ini bukan masjid. Ini adalah nama sebuah lembaga kehakiman, semacam mahkamah khusus. Lembaga ini didirikan oleh seorang sultan di Suriah yang terkenal dengan keadilannya, al-Malik al-Adil Nuruddin Mahmud bin Zanki. Ia mendirikan lembaga ini tak lama setelah berhasil menguasai kota Damaskus dan menjadikannya sebagai ibu kota pemerintahannya pada tahun 1154.

Nuruddin Zanki merupakan seorang pemimpin yang terkenal keshalehan dan keadilannya. Begitu menonjol kepribadiannya yang baik sampai-sampai Ibn al-Athir, seorang sejarawan, mengatakan bahwa sejak Khulafa’ al-Rashidin dan Umar bin Abdul Aziz ia tidak menemukan seorang yang lebih lurus dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan selain Nuruddin Zanki. Sepanjang pemerintahannya, selain melakukan jihad dalam menghadapi pasukan salib ia memperjuangkan sesuatu yang sangat mendasar, yaitu menegakkan nilai-nilai agama dan keshalehan di tengah-tengah masyarakatnya. Karena dengan nilai-nilai inilah masyarakat kembali kepada kekuatannya yang murni serta mampu secara efektif menghadapi lawan dan keluar dari ancaman penjajahan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam buku saya, “Nuruddin Zanki dan Perang Salib”, tokoh ini juga berusaha menegakkan keadilan dan syariah di seluruh wilayah kekuasaannya. Ia meyakini bahwa syariah, dan pemahaman yang mendalam atasnya tentu saja, merupakan sumber utama keadilan. Dan tegaknya keadilan akan menjamin kepastian hukum, tumbuhnya kepercayaan di tengah masyarakat, terhapusnya berbagai masalah sosial, serta sehatnya pertumbuhan ekonomi dan dinamika politik.

Penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan syariah merupakan salah satu ciri-ciri yang menonjol dari pemerintahan Nuruddin Zanki. Setiap kasus hukum diputuskan berdasarkan bukti dan adanya saksi, dan jika sebuah tuduhan terbukti kebenarannya maka hukuman ditegakkan sesuai dengan kadar kesalahannya.

“Dengan keadilan ini,” kata Ibn al-Athir, “Allah menghilangkan sekian banyak kejahatan di negerinya. Sedangkan di negeri lain kejahatan begitu merajalela karena para penguasanya menerapkan kebijakan represif, hukuman yang berlebihan, dan memutuskan suatu hukuman berdasarkan dugaan. Wilayah kesultanan Nur al-Din yang begitu luas terasa aman dan tidak banyak orang yang jahat disebabkan oleh keadilan dan komitmen dalam menjalankan tuntunan syariah yang suci.”

Ia bahkan tidak menghindar ketika ada orang yang menuntutnya secara hukum. Kasus itu akan dibawa ke pengadilan dan ia duduk bersama penuntutnya di hadapan hakim dengan kedudukan yang sama. Syeikh Daud al-Maqdisi mengatakan bahwa beliau pernah hadir di pengadilan semacam ini pada tahun 1163. Ketika itu ada orang yang menuntut Nuruddin Zanki atas haknya yang telah diambil oleh ayah Nuruddin. Nuruddin yang tidak mengetahui tentang apa yang dilakukan oleh ayahnya itu mempersilahkan agar si penuntut menghadirkan bukti-buktinya kepada hakim. Dan ketika bukti-bukti itu memenuhi syarat pengadilan dan harta itu ditetapkan sebagai milik si penuntut, maka Nuruddin pun mengembalikan hak orang itu dengan segera. Beliau memberikan contoh kepada rakyatnya dan tidak merasa malu untuk hadir di pengadilan sebagai orang biasa untuk mengungkapkan sebuah kasus hukum dan menerima keputusan pengadilan yang memang terbukti kebenarannya.

Pernah ada pimpinan sebuah wilayah meminta agar diijinkan melakukan tindakan lebih keras terhadap para pelaku kejahatan karena merebaknya kriminalitas di wilayah itu. Bersama-sama dengan para tokoh di wilayah itu ia memohon kepada Nuruddin agar diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan “ekstra-syariah” untuk mengatasi keadaan. “Sesungguhnya para pelacur, penjahat, dan penyamun menyebar di mana-mana,” jelas mereka pada Nuruddin. “Mereka harus ditindak dengan cara yang lebih keras. Permasalahan mereka tidak mungkin diatasi kecuali dengan hukuman pancung, disalib, atau dipukul. Kemudian jika ada orang yang dirampas hartanya di tempat yang sepi, siapa yang dapat menjadi saksi baginya?”
Tetapi Nuruddin Zanki menolak hal ini. Ia memberikan keputusan yang tegas dan bijaksana,

“Sesungguhnya Allah yang telah menciptakan manusia dan Dia yang paling mengetahui kemaslahatan mereka. Sesungguhnya kemaslahatan manusia akan tercapai bila mereka menjalankan syariatnya secara sempurna. Sekiranya Allah tahu bahwa syariah harus ditambah maka niscaya Dia akan menambahnya. Untuk itu, kita tidak perlu menambahkan sesuatu kepada syariah yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Jika ada orang yang menambahnya, maka sebenarnya ia mengira bahwa syariah itu tidak lengkap sehingga ia menyempurnakannya dengan tambahan tersebut. Ini merupakan tindakan yang lancang terhadap Allah dan syariat-Nya.”

Mereka pun menerima keputusan sang Sultan. Dan sejalan dengan perjalanan waktu dan konsistensi dalam penegakkan hukum, lambat laun keadaan di wilayah itu mengalami perubahan. Angka kriminalitas menurun dan keamanan tersebar luas. Ketika hukum ditegakkan dengan adil, konsisten, dan tidak berlebih-lebihan, maka lama kelamaan akan tumbuh kepercayaan terhadap hukum di tengah masyarakat dan pelanggaran serta kejahatan yang ada pun akan semakin berkurang secara signifikan.

Di samping memastikan berfungsi dengan baiknya lembaga-lembaga peradilan di seluruh wilayah pemerintahannya, Nuruddin Zanki juga membuat sebuah mahkamah khusus bernama Darul Adl di kota Damaskus, tidak lama setelah ia berhasil menguasai kota itu. Lembaga ini didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan oleh hakim-hakim biasa dan juga menerima laporan masyarakat jika ada pejabat pemerintahan yang melakukan penyimpangan. Nuruddin Zanki memimpin dan mengawasi secara langsung ‘rumah keadilan’ ini bersama para ahli hukum dari semua madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Beliau hadir di persidangan sebanyak empat kali seminggu untuk membahas kasus-kasus hukum yang masuk dan memutuskannya dengan sebaik-baiknya.

Adanya lembaga ini membuat para pejabat di pemerintahan Nuruddin Zanki semakin berhati-hati dalam bertindak. Mereka menjadi semakin menjaga diri dari penyimpangan-penyimpangan yang disengaja ataupun tidak disengaja, yang kecil apalagi yang besar. Mereka memandang lembaga ini dengan sikap takzim dan serius, karena mereka tahu bahwa pemimpinnya itu tidak pernah main-main dengan masalah hukum dan amanah pemerintahan. Mereka bukan hanya menjaga sikap pribadi di pemerintahan tetapi juga memberi peringatan keras kepada setiap aparat di bawahnya agar benar-benar absen dari perilaku menyimpang. Begitu seriusnya mereka dalam meluruskan jalannya birokrasi pemerintahan sampai-sampai ada seorang pejabat yang berkata kepada seluruh anak buahnya;

“Demi Allah, jika nanti aku dipanggil ke lembaga keadilan karena kesalahan salah seorang di antara kalian maka aku akan menyalibnya! Pergilah ke setiap daerah yang masyarakatnya berselisih dengan kalian dalam hal kepemilikan harta. Selesaikanlah dan buatlah mereka senang dengan cara apa pun, sekalipun harus menghabiskan seluruh harta yang ada di tanganku!” Ketika anak buahnya mengeluhkan hal ini dan berkata, “Sesungguhnya kalau masyarakat tahu akan hal ini, mereka akan menuntut secara berlebihan.” Maka atasannya itu menjawab, “Habisnya seluruh hartaku adalah lebih ringan daripada aku dilihat oleh Nur al-Din sebagai orang yang dzalim.”

Upaya Nuruddin Zanki yang sungguh-sungguh tidak sia-sia. Kehidupan masyarakat di bawah pemerintahannya menjadi stabil dan minim dari perilaku kejahatan dan kekerasan.

Rumah Keadilan (Darul Adl), itulah nama lembaga kehakiman di Damaskus pada masa pemerintahan Nuruddin Zanki. Rumah Keadilan (Baitul Adli), itulah nama masjid di salah satu lembaga hukum yang penting di Jakarta pada masa sekarang ini. Kita memiliki lembaga dengan nama yang serupa. Namun rupanya semangat dan perilaku dalam menegakkan keadilan di antara kedua entitas ini masih sangat jauh perbedaannya.

Di Indonesia, kita masih mendengar kasus penangkapan orang-orang tak bersalah atas nama terorisme. Mereka ditangkap selama beberapa hari, diperiksa dan dipukuli, kemudian dikembalikan ke rumahnya karena tak terbukti bersalah. Ada juga yang sampai mati terbunuh tanpa pernah dibuktikan kasusnya secara jelas di pengadilan. Kita masih mendengar kasus tebang pilih, yang miskin dihukum berat dengan proses yang cepat, sementara yang kaya sering lolos dari hukuman. Ketika yang kaya tertangkap dan divonis penjara, kamar penjaranya pun biasanya kelas VIP dan mereka cepat mendapatkan grasi. Kita masih mendengar berbagai kasus-kasus hukum yang aneh bin ajaib dan membuat kepala pening saat membacanya. Padahal kita mengklaim Indonesia adalah negara hukum.

Karena tidak berjalan dengan baiknya hukum dan keadilan, akibatnya muncul ketidakpercayaan terhadap hukum. Orang-orang mencari jalan untuk menyeleweng dan masyarakat cenderung ‘menyelesaikan’ sendiri masalahnya. Mereka tidak percaya pada lembaga dan aparat hukum, mereka bertindak sendiri, maka muncullah banyak konflik sosial di masyarakat serta berbagai aksi kekerasan, sementara lembaga dan aparat hukum semakin mandul dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Bahkan lembaga pemerintahan dan keamanan di beberapa tempat ikut menjadi sasaran amuk warga karena dianggap sebagai sumber berbagai masalah dan kecurangan.

Semua bermula dari tidak berjalannya hukum dan tidak tertegaknya keadilan.

Mudah-mudahan tahun baru ini bisa dijadikan sebagai titik tolak dan kebangkitan kembali semangat penegakkan keadilan di tanah air. Terlebih saat ini Indonesia sedang aktif memerangi korupsi dan berbagai penyimpangan di pemerintahan. Ini merupakan sebuah resolusi dan komitmen yang sangat penting. Agar Rumah Keadilan bukan tinggal nama saja. Agar di waktu mendatang negeri ini benar-benar menjadi Rumah Keadilan bagi seluruh warganya.*/Kuala Lumpur, Selasa, 1 Januari 2013


Alwi Alatas
Penulis adalah kandidat doktor bidang Sejarah di IIUM yang juga penulis buku “Nuruddin Zanki dan Perang Salib”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar